Oknum ASN di Riau Tega Menyunat Dana Zakat, Rp1,4 M Terkumpul Disetor Rp300 juta

    Oknum ASN di Riau Tega Menyunat Dana Zakat, Rp1,4 M Terkumpul Disetor Rp300 juta
    Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, membenarkan adanya pemotongan dana Zakat oleh oknum mantan bendahara di Bapenda Riau, namun oknum tersebut malah “menyunat” dana Zakat itu.

    Pekanbaru, - Dana zakat yang seharusnya diserahkan ke Badan Amil Zakat, diduga tidak diserahkan secara utuh oleh oknum pegawai di Bapenda Riau.

    Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Riau tentang pemotongan gaji pegawai sebesar 2, 5 persen, untuk zakat pegawai.

    Namun sayangnya dana zakat yang seharusnya diserahkan ke Badan Amil Zakat, diduga tidak diserahkan secara utuh oleh oknum pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

    Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, membenarkan adanya pemotongan dana Zakat oleh oknum mantan bendahara di Bapenda Riau, namun oknum tersebut malah “menyunat” dana Zakat itu.

    Zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji ASN sebesar Rp1, 4 miliar, namun yang disetor ke Baznas hanya Rp300 juta.

    “Kejadian ini terjadi dua tahun lalu, dana Zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana Zakat pegawai ke Baznas, ” ujar Syahrial Abdi, Selasa (1/3/2022).

    Dijelaskan Syahrial, saat ini pegawai tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat, untuk selanjutnya Inspektorat yang akan menindaklanjuti anggaran dana tersebut mengalir kemana saja, dan berapa besar yang tidak diserahkan ke Baznas.

    “Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, dana Zakat itu kemana dialirkannya, apakah untuk pribadi atau untuk yang lain. Yang jelas harus dikembalikan, termasuk sanksi yang akan diterimanya jika terbukti mengambil dana zakat tersebut. Kita tunggu hasil pemeriksaannya, ” kata Syahrial Abdi.

    Untuk diketahui, dari pemberitaan yang beredar, pegawai yang melakukan pemotongan dana zakat tersebut merupakan pegawai di Bapenda yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara.

    Diperkirakan Zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji pegawai sebesar Rp1, 4 miliar, namun yang disetor ke Baznas sebesar Rp300 juta.

    Pemotongan dana Zakat pegawai ini sesuai dengan instruksi Gubernur tahun 2019 yang lalu. Setiap pegawai wajib dipotong Zakatnya dan diserahkan ke Baznas.(Mulyadi).

    Mulyadi

    Mulyadi

    Artikel Sebelumnya

    Ditanya Kasus Dugaan Korupsi di RSJ Tampan...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Mahasiswi UIN Suska Riau Mesum saat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Ikuti Kami